Pembuatan Akte Kelahiran

Pembuatan Akte Kelahiran

Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran dari kelurahan yaitu :

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua.
  4. Foto copy KTP orang tua.
  5. Foto Copy KK orang tua.
  6. Foto Copy KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.

Syarat Pembuatan Pengantar AKTE Kelahiran di kabupaten yaitu :

  1. Surat pengantar dari kepala desa / lurah.
  2. Surat kelahiran asli / di foto copy dari rumah sakit.
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan orang tua yang dilegalisir KUA.
  4. Foto copy KTP orang tua.
  5. Foto Copy KK.
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi.
  7. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
  8. Permohonan akta anak usia lebih dari satu tahunharus melampirkan keputusan penetapan pengadilan.

Contak Petugas Register Desa Tanjungrejo

Widodo 087836150885